Minggu, 10 Januari 2010

Pelaksanaan Ujian Nasional 2010

Pada Permendiknas Nomor 84 Tahun 2009 disebutkan beberapa perubahan pada Permendiknas Nomor 75 Tahun 2009 mengenai pelaksanaan Ujian Nasional 2009/2010.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 75 Tahun 2009 tentang Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran 2009/2010 diubah menjadi sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 5 ayat (3) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(3) UN utama untuk SMP/MTs dan SMPLB dilaksanakan pada minggu keempat Maret 2010.

2. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

(1) Penggandaan bahan UN SMA/MA dilakukan oleh perguruan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penggandaan bahan UN SMA/MA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh perguruan tinggi yang memiliki percetakan yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Penggandaan bahan UN SMP/MTs, SMPLB, SMALB, dan SMK dilakukan oleh penyelenggara tingkat provinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Prosedur penggandaan bahan UN sebagaimana tercantum pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam POS UN.

3. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

(1) BSNP memberikan sebagian wewenang kepada perguruan tinggi dalam:
a. pelaksanaan dan pengawasan UN SMA/MA;
b. tim pemantau independen (TPI) UN SMP/MTs, SMPLB, SMALB, dan SMK,
bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah Departemen Agama, Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan, dan kepala sekolah/madrasah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sebagian wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam POS UN.

4. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14

Peserta UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK mengikuti ujian di sekolah/madrasah penyelenggara UN sesuai ketentuan yang diatur dalam POS.

5. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

(1) Pengawas ruang UN pada setiap sekolah/madrasah dilakukan oleh tim pengawas yang terdiri dari guru-guru yang mata pelajarannya sedang tidak diujikan.
(2) Pengawasan ruang UN diatur dengan sistem acak dalam satu kabupaten/kota.
(3) Guru yang mata pelajarannya sedang diujikan tidak diperbolehkan berada di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UN.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan ruang UN diatur dalam POS UN.

6. Ketentuan pada Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 75 Tahun 2009 pada huruf B nomor 20, nomor 21, dan nomor 22 diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.

Adapun perubahan tersebut ringkasnya adalah sebagai berikut :

1. Pelaksanaan UN untuk SMP/SMPLB dilaksanakan pada minggu keempat Maret 2010.

2. Masalah Penggandaan bahan UN SMA/MA

3. Pemberian wewenang kepada Perguruan Tinggi dalam pelaksanaan dan pengawasan UN SMA/MA; tim pemantau independen (TPI) UN SMP/MTs, SMPLB, SMALB dan SMK

4. Tempat pelaksanaan Ujian Nasional di sekolah/madrasah penyelenggara UN.

5. Pengawas Ujian Nasional.

Untuk lebih jelasnya, silahkan diunduh salinannya

1. Permendiknas No 84 Tahun 2009

2. POS UN SMA 2010

3. POS UN SMP 2010

0 komentar:

Posting Komentar